Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualifikasi pendidikan penerima honorarium peningkatan mutu, harus memenuhi syarat: a. bagi tenaga Guru pada jenjang SD, SMP memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan mata pelajaran; b. pada jenjang PAUD formal dan non formal: 1. bagi guru PAUD formal minimal berpendidikan S1 atau D4 PAUD; 2. bagi guru PAUD non formal minimal berpendidikan SLTA dan atau sederajat. c. bagi TAS jenjang SD dan SMP Bukan ASN, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat. Bagian ... https://jdih.bandung.go.id/ Bagian Kedua Kriteria Masa Kerja Penerima Honorarium Peningkatan Mutu
Koreksi Anda