Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pemberian honorarium peningkatan mutu untuk Guru dan TAS Non PNS pada Jenjang Pendidikan PAUD formal dan non formal, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Daerah Kota.
Koreksi Anda