Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban sesuai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dengan kriteria kehadiran dan evaluasi kinerja, meliputi: a. bagi Guru dan TAS Non PNS di satuan pendidikan formal wajib menggunakan mesin kehadiran elektronik; b. bagi Guru PAUD Non formal Non PNS, menggunakan mesin kehadiran elektronik dan atau manual; c. setiap ketidakhadiran tanpa keterangan dalam satu hari akan dikurangi sebesar 2% (dua persen) dari Honorarium yang diterima; d. honorarium tidak dibayarkan apabila kehadiran dibawah 40% (empat puluh persen); e. bagi guru dan TAS Non PNS wajib melaporkan kinerja harian.
Koreksi Anda