Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan internal dilakukan oleh Dinas bersama dengan Inspektorat Daerah Kota. (2) Bentuk pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian bimbingan, pendataan, sosialisasi dan peninjauan lapangan. (3) Pertanggungjawaban administrasi bagi Guru dan TAS atas honorarium yang diterimanya dilakukan dengan mengumpulkan bukti fisik laporan kinerja.
Koreksi Anda