Koreksi Pasal 37A
PERDA Nomor 012 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 012 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) BPPD melaksanakan pemeriksaan administrasi dengan memeriksa:
a. surat permohonan dari Wajib Pajak;
b. kelengkapan dokumen pendukung yang disyaratkan.
(2) BPPD melaksanakan pemeriksaan lapangan berdasarkan kriteria:
a. bukti kepemilikan tanah bukan berupa sertifikat;
b. objek Pajak baru bukan hasil splitsing;
c. perubahan Jenis Penggunaan Bangunan;
d. tidak dilengkapi dengan IMB;
e. pengurangan untuk kategori objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mengutamakan Pelestarian lingkungan hidup;
f. pembatalan SPPT, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan STPD; dan
g. dokumen hasil koordinasi dengan aparatur kewilayahan.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
