Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21A

PERDA Nomor 012 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 012 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap hari BPPD dengan Bank yang ditunjuk sebagai kas daerah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. pencetakan laporan penerimaan PBB sebagai bahan rekonsiliasi; b. rekonsiliasi atas seluruh penerimaan PBB dari seluruh layanan Bank, dengan menyesuaikan antara data penerimaan BPPD dengan data penerimaan Bank; c. bila terjadi selisih, harus segera diselesaikan bersama dengan merunut atau menelusuri penyebab terjadinya selisih pada seluruh data transaksi penerimaan PBB; d. bila telah sesuai, Bank atau tempat pembayaran membuat surat pengantar atas data rekonsiliasi yang di tandatangani oleh pejabat berwenang untuk disampaikan/dikirimkan kepada BPPD. 6. Ketentuan Pasal 28 setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda