Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 012 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 012 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan pendaftaran, pendataan, dan penilaian Objek dan Subjek PBB dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP, BPPD dapat bekerja sama dengan Kantor Pertanahan dan/atau lembaga instansi lain yang terkait. (2) Pendataan dan penilaian Objek dan Subjek PBB dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kegiatan … https://jdih.bandung.go.id (3) Kegiatan yang tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. kegiatan penghitungan besarnya pajak terhutang; b. pengawasan penyetoran pajak; dan c. penagihan pajak. (4) Penilaian masal dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali terhadap seluruh objek pajak dengan menggunakan aplikasi teknologi informasi. (5) Penilaian individual dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 4. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) dan (4) diubah dan setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda