Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 012 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 012 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2018 Nomor 8) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah, setelah angka 53 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 54, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
