Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 010 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 010 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 828 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sewa atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau dapat didelegasikan kepada Pengguna Barang setelah status penggunaannya ditetapkan oleh Wali Kota.
(2) Bagan …
https://jdih.bandung.go.id
(2) Bagan alur proses persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
3. Ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b diubah, sehingga ketentuan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
