Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 010 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 010 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 828 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sewa atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau dapat didelegasikan kepada Pengguna Barang setelah status penggunaannya ditetapkan oleh Wali Kota. (2) Bagan … https://jdih.bandung.go.id (2) Bagan alur proses persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. 3. Ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b diubah, sehingga ketentuan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda