Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 007 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 007 Tahun 2019 tentang PEMBIAYAAN KOMPENSASI JASA PELAYANAN DAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran biaya satuan jasa pengolahan dan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
Koreksi Anda