Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 007 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 007 Tahun 2019 tentang PEMBIAYAAN KOMPENSASI JASA PELAYANAN DAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran biaya satuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah besaran biaya satuan jasa pengolahan dan pemrosesan akhir sampah mencakup KJP, KDN dan KDN Arus Balik.
Koreksi Anda