Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 007 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 007 Tahun 2019 tentang PEMBIAYAAN KOMPENSASI JASA PELAYANAN DAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran jasa pengolahan dan pemrosesan akhir sampah adalah atas sampah yang diangkut sampai per tanggal 31 Desember setiap tahunnya selama masa perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Pengajuan pembayaran jasa pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dilakukan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal pengajuan pembayaran jasa pengolahan dan pemrosesan akhir sampah tidak dapat dibayarkan pada tahun anggaran berjalan, maka pengajuan pembayaran jasa pengolahan dan pemrosesan akhir sampah untuk bulan yang tidak terbayarkan tersebut dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Pembayaran jasa pengolahan dan pemrosesan akhir sampah bulan November dan Desember pada setiap tahun berjalan dapat ditagihkan pada tahun anggaran berikutnya dengan perhitungan berdasarkan pada Berita Acara Rekonsiliasi.
(5) Kewajiban pembayaran jasa pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang tidak dapat dibayarkan pada tahun anggaran berjalan harus dianggarkan kembali dan dibayarkan melalui akun Belanja dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya sesuai kode rekening berkenaan.
BAB …
http://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
