Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 007 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 007 Tahun 2019 tentang PEMBIAYAAN KOMPENSASI JASA PELAYANAN DAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pembayaran beban biaya jasa pengolahan dan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan oleh DLHK kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dengan berpedoman pada perjanjian kerjasama yang telah ditetapkan dan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda