Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 003 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 003 Tahun 2019 tentang BELANJA SUBSIDI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melalui APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2019 telah mengalokasikan belanja subsidi sebesar Rp.108.825.685.200,00 (seratus delapan miliar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) untuk menutupi kekurangan biaya operasional dan non operasional pelayanan kebersihan Kota Bandung Tahun Anggaran 2019. (2) Alokasi … https://jdih.bandung.go.id (2) Alokasi belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengalami perubahan apabila terjadi perubahan anggaran biaya dan/atau anggaran penerimaan PD. Kebersihan yang disetujui oleh Wali Kota.o awal per 1 Januari 2020.
Koreksi Anda