Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 002 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 002 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 677 TAHUN 2016 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ASN yang tidak memenuhi kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dalam penilaian kinerja. (3) Pelanggaran Jam Kerja dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan. (4) Petugas dan/atau operator yang menangani daftar hadir menyampaikan informasi mengenai akumulasi pelanggaran jam kerja kepada atasan langsung ASN yang bersangkutan secara hierarki pada akhir tahun berjalan, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran disiplin ketidakhadiran, maka Petugas dan/atau operator yang menangani daftar hadir wajib menyampaikan informasi kepada atasan langsung yang bersangkutan secara hierarki dan kemudian menyampaikan laporan kepada BKPP melalui Bidang Evaluasi Kinerja Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai. (6) ASN … https://jdih.bandung.go.id (6) ASN yang terbukti dengan sengaja melakukan perusakan terhadap mesin kehadiran elektronik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda