Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 002 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 002 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 677 TAHUN 2016 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Teks Saat Ini
Dalam hal ASN mendapat tugas untuk menghadiri kegiatan di luar kantor yang mengakibatkan tidak dapat melakukan pengisian daftar hadir pada jam masuk kerja dan/atau pulang bekerja, ASN sebelumnya harus melaporkan ketidakhadirannya kepada petugas dan/atau operator kehadiran dan mendapatkan keterangan dinas luar dari atasannya.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
