Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 002 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 002 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 677 TAHUN 2016 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) ASN wajib mengisi daftar hadir sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk bekerja dan pada saat pulang bekerja pada Perangkat Daerah masing-masing yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan sistem biometrik.
(2) Sistem biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pengenalan wajah.
(3) Dalam hal sistem biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat merekam wajah seseorang maka dapat dilakukan perekaman sidik jari yang dilakukan oleh Admin Sistem BKPP yang berada di BKPP.
(4) ASN …
https://jdih.bandung.go.id
(4) ASN yang masuk bekerja tetapi tidak mengisi daftar hadir sebelum dan/atau setelah waktu pulang bekerja, akan diperhitungkan ketidakhadirannya selama 3 (tiga) jam 30 (tiga puluh) menit untuk Perangkat Daerah yang bekerja 5 (lima) hari kerja dan 1 (satu) jam 45 (empat puluh lima) menit untuk Perangkat Daerah yang bekerja 6 (enam) hari kerja.
(5) Waktu masuk bekerja tetapi tidak mengisi daftar hadir sebelum dan/atau setelah waktu pulang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dihitung secara kumulatif.
(6) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan apabila ASN melaporkan kepada petugas pengelola kehadiran Perangkat Daerah/Unit Kerja disertai data pendukung.
(7) Petugas dan/atau operator kehadiran elektronik pada Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan pencatatan kehadiran untuk mendata dan memberikan keterangan sesuai data pendukung bagi ASN yang tidak masuk bekerja pada sistem absensi kehadiran elektronik yaitu :
a. pada saat jam masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk Perangkat Daerah yang bekerja 5 (lima) hari kerja;
b. pada saat jam masuk kerja pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 08.30 WIB dan pulang kerja pada pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB untuk Perangkat Daerah yang bekerja 6 (enam) hari kerja.
(8) Petugas dan/atau operator kehadiran Perangkat Daerah/Unit Kerja memeriksa dan mencocokan daftar kehadiran yang ada pada sistem kehadiran elektronik dengan data pendukung ASN yang tidak hadir setiap hari kerja untuk selanjutnya Petugas dan/atau operator kehadiran Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan pengiriman secara online kepada BKPP dengan ketentuan:
a. paling lambat pukul 09.15 WIB untuk daftar kehadiran masuk kerja elektronik Perangkat Daerah/Unit Kerja dan paling lambat pukul 17.00 WIB untuk daftar kehadiran pulang kerja elektronik Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bekerja 5 (lima) hari kerja;
b. paling …
https://jdih.bandung.go.id
b. paling lambat pukul 08.45 WIB untuk daftar kehadiran masuk kerja elektronik Perangkat Daerah/Unit Kerja dan paling lambat pukul 15.45 WIB untuk daftar kehadiran pulang kerja elektronik Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bekerja 6 (enam) hari kerja; dan
c. data kehadiran masuk kerja elektronik ditarik setiap hari pada Sistem Informasi Administrasi Presensi (SIAP).
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 4 diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
