Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 002 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 002 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 677 TAHUN 2016 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Aparatur …
https://jdih.bandung.go.id
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dan dipekerjakan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat BKPP adalah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung.
7. Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan Pegawai untuk masuk kerja dan menaati jam kerja sesuai kewajiban pegawai.
8. Jam Kerja adalah ketentuan jam kerja wajib Pegawai ASN paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
8a. Jam kerja reguler adalah ketentuan jam kerja bagi
Perangkat Daerah dengan waktu kerja tetap.
8b. Jam kerja non reguler adalah ketentuan jam kerja bagi Perangkat Daerah dengan waktu kerja tidak tetap/shift.
8c. Apel/Upacara adalah hadirnya ASN tepat waktu dan berdirinya ASN di lapangan.
9. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggung jawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat keterangan dan permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh pejabat yang berwenang.
10. Petugas dan/atau operator kehadiran adalah pegawai yang
mengoperasikan
dan
melaksanakan pemutakhiran data SIAP (Sistem Informasi Administrasi Presensi) dan data SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian).
2. Ketentuan …
https://jdih.bandung.go.id
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
