Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi PNS/CPNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) tidak diberikan TKD dengan ketentuan sebagai berikut: a. hukuman disiplin tingkat ringan berupa: 1. teguran lisan, diberikan TKD 50% selama 1 (satu) bulan; 2. teguran tertulis, diberikan TKD 50% TKD selama 2 (dua) bulan; dan 3. pernyataan tidak puas secara tertulis, diberikan TKD 50% TKD selama 3 (tiga) bulan. b. hukuman disiplin tingkat sedang berupa: 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan TKD selama 1 (satu) bulan. 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan TKD selama 2 (dua) bulan; dan 3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan TKD selama 3 (tiga) bulan. c. hukuman disiplin tingkat berat berupa: 1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, tidak diberikan TKD selama 4 (empat) bulan; 2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, tidak diberikan TKD selama 5 (lima) bulan; dan 3. pembebasan dari jabatan, tidak diberikan TKD selama 6 (enam) bulan. (2) Pejabat Pengelola Kepegawaian PD harus menyampaikan keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada BKPP, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung mulai hukuman disiplin ditetapkan sebagai dasar penghentian pemberian TKD oleh BKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemutusan … https://jdih.bandung.go.id (3) Pemutusan TKD dilakukan paling lambat terhitung pada bulan berikutnya setelah keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin diterima oleh Bidang Evaluasi Kinerja, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPP. (4) Apabila penyampaian keputusan melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian PD dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran lisan oleh atasan langsungnya. 11. Ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 49 diubah serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda