Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran TKD bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikurangi setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi PNS/CPNS yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan/keterangan yang sah, TKD bagi PNS/CPNS diberikan kepada yang bersangkutan setelah dipotong 4% (empat persen) per hari selama tidak masuk kerja; b. pemotongan … https://jdih.bandung.go.id b. pemotongan 4% (empat persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dikenakan juga terhadap PNS yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih cepat dengan ketentuan dihitung secara kumulatif 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit selama 1 (satu) bulan kehadiran; c. bagi PNS yang tidak mengikuti apel mulai kerja setiap hari tanpa ada pemberitahuan/keterangan yang sah maka TKD dipotong 1 % (satu persen) setiap ketidak hadirannya. d. bagi PNS yang tidak mengikuti apel penaikan bendera pada Hari Senin dan Upacara Hari Besar tanpa ada pemberitahuan/keterangan yang sah, maka TKD dipotong 3% (tiga persen) untuk setiap ketidakhadiran apel; e. bagi PNS yang terjaring razia Gerakan Disiplin Aparatur maka TKD dipotong 10% (sepuluh persen) dalam 1 (satu) bulan; f. bagi Kepala Sekolah yang tidak melakukan validasi dan review perilaku maka TKD dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) per orang dalam 1 (satu) bulan; g. bagi Pejabat Struktural yang tidak melakukan validasi aktivitas dan IKI maka TKD dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) per orang dalam 1 (satu) bulan; h. bagi PNS/CPNS yang melakukan aktivitas negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8), dikenakan potongan TKD sebesar 3% (tiga persen) per pelanggaran yang dihitung secara akumulasi; i. bagi PNS/CPNS yang tidak melaporkan ketercapaian IKP kepada Kepala OPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8) huruf (f), dikenakan potongan TKD sebesar 5% (lima persen); j. bagi atasan yang memvalidasi aktvitas bawahannya dan terindikasi manipulasi data, maka dikenakan potongan sebesar 10% (sepuluh persen). 10. Ketentuan … https://jdih.bandung.go.id 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda