Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Metode perhitungan atas komponen tunjangan berdasarkan proses yaitu:
a. tunjangan berdasarkan proses didasarkan atas perhitungan indeks dikalikan dengan nilai jabatan dikalikan dengan acres pajak sebesar 15% (lima belas persen);
b. perhitungan indeks adalah besaran upah minimum regional Kota Bandung Tahun berkenaan dibagi nilai jabatan terendah di Daerah Kota;
c. perhitungan atas nilai jabatan berdasarkan evaluasi jabatan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
d. bagi JFT Tenaga Kesehatan perhitungan didasarkan atas ketercapaian angka kredit yang ditetapkan per bulan.
(2) Metode …
(2) Metode perhitungan atas komponen tunjangan berdasarkan output yaitu terdiri dari:
a. perhitungan tunjangan Output berbasis IKU:
1. perhitungan tunjangan atas IKU dibagi menjadi dua yaitu 50% (lima puluh persen) untuk tunjangan IKU tahunan dan 50% (lima puluh persen) untuk tunjangan IKU triwulan;
2. perhitungan IKU pada bulan pertama dan kedua setiap triwulannya diberikan 50% (lima puluh persen) dari proporsi tunjangan IKU triwulan;
3. perhitungan IKU pada bulan ketiga setiap triwulannya diberikan 200% (dua ratus persen) dari proporsi tunjangan IKU sesuai dengan capaian pada triwulan tersebut;
4. apabila Pencapaian IKU triwulan kurang dari 50% , (lima puluh persen) maka tunjangan atas IKU tidak dibayarkan.
5. rumusan IKU adalah sebagai berikut:
IKU per bulan = {50% IKU triwulan x (proporsi IKU x tunjangan Output)} x 50% IKU triwulan = {(200% x (proporsi IKU x tunjangan Output)≥50% )} x 50% IKU tahunan = (50% x (proporsi IKU x tunjangan Output) x 12 bulan) – capaian realisasi IKU tahunan
b. perhitungan tunjangan Output berbasis IKI:
1. perhitungan tunjangan atas IKI dibagi menjadi dua yaitu 50% (lima puluh persen) untuk tunjangan IKI tahunan dan 50% (lima puluh persen) untuk tunjangan IKI triwulan;
2. perhitungan IKI pada bulan pertama dan kedua setiap triwulannya diberikan 50% (lima puluh persen) dari proporsi tunjangan IKI triwulan;
3. perhitungan IKI pada bulan ketiga setiap triwulannya diberikan 200% (dua ratus persen) sesuai dengan capaian pada triwulan tersebut;
4. apabila Pencapaian IKI triwulan kurang dari 50% (lima puluh persen), maka tunjangan atas IKI tidak dibayarkan.
5) rumusan …
https://jdih.bandung.go.id
5. rumusan IKI adalah sebagai berikut:
IKI per bulan = {50% IKI triwulan x (proporsi IKI x tunjangan Output)} x 50% IKI triwulan = {(200% x (proporsi IKI x tunjangan Output)≥50% )} x 50% IKI tahunan = (50% x (proporsi IKI x tunjangan Output) x 12bulan) – capaian realisasi IKI tahunan
c. perhitungan Tunjangan Output berbasis IKP:
1. IKP dari Wali Kota diinstruksikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Asisten atau Kepala Perangkat Daerah dengan batas waktu tertentu;
2. Asisten atau Kepala Perangkat Daerah dapat menurunkan IKP kepada pejabat struktural dibawah koordinasinya;
3. Pejabat struktural yang mendapat delegasi IKP melaporkan ketercapaian IKP kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Asisten atau Kepala PD;
4. IKP terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu:
a) IKP Leading (mempunyai poin 2), yaitu jenis instruksi yang diberikan dimana Perangkat Daerah diberikan tanggung jawab untuk mengoordinasikan tugas pada PD yang menjadi supporting dan melaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Asisten;
b) IKP Supporting (mempunyai poin 1), yaitu jenis instruksi yang diberikan dimana PD menjadi pendukung terlaksananya instruksi dan bertanggungjawab kepada PD yang diberikan IKP leading;
c) IKP single (mempunyai poin 1), yaitu jenis instruksi yang diberikan dimana PD diberikan tanggung jawab penuh dalam melaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Asisten.
5. IKP dapat diberikan lebih dari 1 (satu) jenis kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Asisten atau Kepala
Perangkat Daerah.
6) Perhitungan …
https://jdih.bandung.go.id
7. 6. Perhitungan IKP atas Pejabat Pimpinan Tinggi atau Kepala Perangkat Daerah adalah jumlah ketercapaian IKP (poin) dibagi dengan jumlah IKP dikali 100% (seratus Persen) dikalikan jumlah TKD pada komponen output;
7. IKP apabila dirumuskan yaitu:
( )
d. Perhitungan Tunjangan atas Kinerja keuangan:
1. perhitungan kinerja keuangan adalah ketepatan kinerja keuangan per bulan berdasarkan Anggaran Kas Bulanan per kegiatan yang dihitung secara akumulasi per triwulan;
2. kegiatan yang diperhitungkan adalah kegiatan yang dijalankan pada unit organisasi yang bersangkutan;
3. perhitungan tunjangan kinerja keuangan pada bulan pertama dan kedua setiap triwulannya diberikan 50% (lima puluh persen) dari proporsi tunjangan kinerja keuangan;
4. perhitungan tunjangan kinerja keuangan pada bulan ketiga setiap triwulannya diberikan 200% (dua ratus persen) sesuai dengan capaian pada triwulan tersebut;
5. rumus nilai kinerja keuangan adalah total poin kegiatan yang anggarannya terserap dibagi jumlah kegiatan. Kegiatan yang terserap antara 76% (tujuh puluh enam persen) sampai dengan 100% (seratus persen) terhadap Anggaran Kas Bulanan akan dinilai 1 (satu) poin;
6. kinerja keuangan apabila dirumuskan yaitu:
⁄ ( )
8. Kinerja keuangan dapat dikecualikan apabila diluar kemampuan pengelola keuangan atas persetujuan pejabat yang berwenang.
e. Perhitungan …
https://jdih.bandung.go.id
e. Perhitungan kinerja atas capaian output lainnya.
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
a) TKD Output dapat diberikan kepada PPNS apabila telah melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (Sprin-gas) dan atau Surat Perintah Melaksanakan Penyidikan (Sprin-dik);
b) TKD Output bagi PNS dapat dibayarkan, dengan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan tersangka/pelanggar;
c) TKD Output dapat diberikan kepada PPNS apabila telah melaksanakan tugas paling sedikit 5 (lima) kali, dan dibuktikan dengan 5 (lima) berita acara pemeriksaan tersangka/pelanggar;
d) TKD Output diberikan kepada PPNS dengan
Jabatan Pelaksana.
2. Pengelola Barang dan Jasa (PBJ)
a) TKD Output dapat diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan melampirkan dan melaporkan dokumen sebagai Surat Perjanjian Kontrak;
b) TKD Output dapat diberikan kepada Pejabat Barang dan Jasa (PPBJ) dengan melampirkan dan melaporkan dokumen Kontrak/Perjanjian;
c) TKD Output dapat diberikan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dibuktikan dengan telah ditandatanganinya salah satu berkas dibawah ini yaitu Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP);
(3) Tunjangan berdasarkan objektif diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan beban kerja atau tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja sesuai kemampuan keuangan daerah pada kelompok atau jenis jabatan sebagai berikut:
a. Pejabat Pengelola Keuangan, Pejabat Pengelola Barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, meliputi:
1. Koordinator Pengelola Keuangan Daerah;
2. Bendahara …
https://jdih.bandung.go.id
2. Bendahara Umum Daerah (BUD);
3. Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD);
4. Pembantu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan atau Pembantu BUD;
5. Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dengan ketentuan rentang pagu akumulasi OPD;
6. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dengan ketentuan rentang pagu akumulasi bidang/bagian;
7. Pejabat Penatausahaan Keuangan dengan ketentuan rentang pagu akumulasi OPD;
8. Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan yang meliputi:
- Petugas Penguji Kelengkapan Dokumen dan/atau verifikasi harian atas penerimaan/pengeluaran dengan ketentuan rentang pagu akumulasi OPD;
- Petugas Penyusun Akuntansi dan Laporan Keuangan PD) dengan ketentuan rentang pagu akumulasi OPD;
9. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dengan ketentuan rentang pagu akumulasi OPD;
10. Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan ketentuan rentang pagu akumulasi bidang/bagian;
11. Bendahara Penerimaan Pembantu dengan ketentuan rentang pagu akumulasi bidang/bagian;
12. Pembantu Bendahara Pengeluaran yang meliputi :
- Penyusun Dokumen dengan ketentuan rentang pagu akumulasi bidang/bagian - Pembukuan dan Pengurus Gaji dengan ketentuan rentang pagu akumulasi btl;
13. Pembantu Bendahara Penerimaan yang meliputi :
- Penyusun Dokumen/Pembukuan
- Penyetor;
14. Pengurus …
https://jdih.bandung.go.id
14. Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang dengan ketentuan rentang pagu belanja langsung
15. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan ketentuan rentang pagu yang tertinggi dari yang dikelola;
b. Jabatan lingkup Dinas Pendidikan, meliputi:
1. Pengawas Sekolah;
2. Kepala Sekolah; dan
3. Guru.
c. Jabatan Pelaksana pada PD Tertentu, meliputi:
1. Inspektorat;
2. Bapelitbang;
3. BKPP;
4. Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana;
5. Dinas Perhubungan; dan
6. Satpol Pamong Praja.
d. Jabatan Fungsional Tertentu
1. Analis Kepegawaian;
2. Asesor SDM Aparatur;
3. Arsiparis;
4. Auditor;
5. Auditor kepegawaian;
6. P2UPD; dan
7. Perencana.
e. Jabatan dengan Tugas Tertentu, yaitu
1. Staf Ahli
2. Anggota Kelompok Perencana;
3. Anggota Tim Pertimbangan Kebijakan Walikota
4. Sekretaris Pimpinan (Wali Kota/Wakil Wali
Kota/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah);
5. Ajudan Wali Kota/Wakil Wali Kota/Pimpinan
DPRD/Sekretaris Daerah;
6. Jabatan Pelaksana yang ditempatkan pada Kelompok Pembantu Pimpinan (Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah ERK;
7. Help Desk E-RK;
8. Admin …
https://jdih.bandung.go.id
8. Admin SIAP/SIMPEG;
9. Pengolah Daftar Gaji;
10. Operator SIAP/SIMPEG/e-RK; dan
11. Admin Lapor.
6. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
