Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan pemberian TKD, maka PNS dan Calon PNS dilarang: a. memberikan, menjanjikan, menerima segala hadiah dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tugas kedinasan; dan b. menerima honorarium atas segala bentuk kegiatan kedinasan yang bersumber dari APBD. c. menerima … https://jdih.bandung.go.id 12 c. menerima imbalan/pendapatan lain, kecuali: 1. uang transport dinas dan biaya perjalanan dinas baik dalam kota, dalam daerah dan/atau luar daerah; dan 2. segala bentuk imbalan atau pendapatan lainnya yang bersumber dari APBN dan/atau APBD selain APBD Kota Bandung. (2) Untuk PNS yang ditempatkan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung atau yang masih mendapatkan bagian dari pemungutan insentif dari pemungutan pajak/retribusi maka tidak mendapatkan lagi insentif pemungutan pajak/retribusi. 5. Ketentuan ayat (2) huruf d dan ayat (3) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda