Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Dengan pemberian TKD, maka PNS dan Calon PNS
dilarang:
a. memberikan, menjanjikan, menerima segala hadiah dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tugas kedinasan; dan
b. menerima honorarium atas segala bentuk kegiatan kedinasan yang bersumber dari APBD.
c. menerima …
https://jdih.bandung.go.id 12
c. menerima imbalan/pendapatan lain, kecuali:
1. uang transport dinas dan biaya perjalanan dinas baik dalam kota, dalam daerah dan/atau luar daerah; dan
2. segala bentuk imbalan atau pendapatan lainnya yang bersumber dari APBN dan/atau APBD selain APBD Kota Bandung.
(2) Untuk PNS yang ditempatkan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung atau yang masih mendapatkan bagian dari pemungutan insentif dari pemungutan pajak/retribusi maka tidak mendapatkan lagi insentif pemungutan pajak/retribusi.
5. Ketentuan ayat (2) huruf d dan ayat (3) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
