Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komposisi Tunjangan Tambahan berdasarkan output sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: a. bagi jabatan pengawas adalah sebagai berikut: 1. pencapaian IKI diberi bobot 70% (tujuh puluh persen); dan 2. capaian kinerja keuangan diberi bobot 30% (tiga puluh persen). b. bagi jabatan administrasi adalah sebagai berikut: 1. pencapaian IKI diberi bobot 60% (enam puluh persen); dan 2. capaian kinerja keuangan diberi bobot 40% (empat puluh persen). c. bagi jabatan pengawas dan jabatan administrasi yang tidak memiliki anggaran, maka capaian kinerja keuanganya dianggap 100% (seratus persen). d. bagi … https://jdih.bandung.go.id 11 d. bagi JPT selaku kepala Perangkat Daerah adalah sebagai berikut: 1. pencapaian IKP diberi bobot 20% (dua puluh persen); 2. capaian kinerja keuangan diberi bobot 20% (empat puluh persen); dan 3. pencapaian IKU diberi bobot 60% (enam puluh persen). e. bagi JPT selaku Asisten pada Sekretariat Daerah Pencapaian IKP diberi bobot 100% (seratus persen). f. Jabatan yang diberikan TKD berdasarkan pencapaian output yaitu: 1. PNS dengan jabatan struktural; 2. PPNS bersertifikat; dan 3. Pengelola barang dan jasa. g. bagi PNS dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf f, dapat diberikan lebih dari 1 (satu) jenis TKD berdasarkan pencapaian output; h. bagi jabatan pelaksana yang diberi tugas khusus berdasarkan output, pemberian TKD dihitung dari realisasi pencapaian output; i. realisasi pencapaian output sebagaimana dimaksud pada huruf g, dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangi oleh Kepala PD. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda