Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Teks Saat Ini
Komposisi Tunjangan Tambahan berdasarkan output sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
a. bagi jabatan pengawas adalah sebagai berikut:
1. pencapaian IKI diberi bobot 70% (tujuh puluh persen); dan
2. capaian kinerja keuangan diberi bobot 30% (tiga puluh persen).
b. bagi jabatan administrasi adalah sebagai berikut:
1. pencapaian IKI diberi bobot 60% (enam puluh persen); dan
2. capaian kinerja keuangan diberi bobot 40% (empat puluh persen).
c. bagi jabatan pengawas dan jabatan administrasi yang tidak memiliki anggaran, maka capaian kinerja keuanganya dianggap 100% (seratus persen).
d. bagi …
https://jdih.bandung.go.id 11
d. bagi JPT selaku kepala Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
1. pencapaian IKP diberi bobot 20% (dua puluh persen);
2. capaian kinerja keuangan diberi bobot 20% (empat puluh persen); dan
3. pencapaian IKU diberi bobot 60% (enam puluh persen).
e. bagi JPT selaku Asisten pada Sekretariat Daerah
Pencapaian IKP diberi bobot 100% (seratus persen).
f. Jabatan yang diberikan TKD berdasarkan pencapaian
output yaitu:
1. PNS dengan jabatan struktural;
2. PPNS bersertifikat; dan
3. Pengelola barang dan jasa.
g. bagi PNS dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf f, dapat diberikan lebih dari 1 (satu) jenis TKD berdasarkan pencapaian output;
h. bagi jabatan pelaksana yang diberi tugas khusus berdasarkan output, pemberian TKD dihitung dari realisasi pencapaian output;
i. realisasi pencapaian output sebagaimana dimaksud pada huruf g, dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangi oleh Kepala PD.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
