Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 001 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan pola 3600 (tiga ratus enam puluh derajat) dengan menggunakan skala likert terdiri atas 4 (empat) jenis penilaian yang meliputi:
a. penilaian perilaku dari atasan;
b. penilaian perilaku dari diri sendiri;
c. penilaian perilaku dari rekan sejawat; dan
d. penilaian perilaku dari bawahan.
(1a) Proporsi penilaian perilaku kerja dibedakan atas proporsi penilaian perilaku untuk Pejabat Struktural dan proporsi penilaian perilaku untuk pelaksana, dengan porsi sebagai berikut:
a. Penilaian perilaku untuk Pejabat Struktural meliputi:
1. 50% (lima puluh persen) penilaian perilaku dari atasan;
2. 20% (dua puluh persen) penilaian perilaku dari diri sendiri;
3. 20% (dua puluh persen) penilaian perilaku dari rekan sejawat; dan
4. 10% (sepuluh persen) penilaian perilaku dari bawahan.
b. Penilaian perilaku untuk Pelaksana meliputi:
1. 50% (lima puluh persen) penilaian perilaku dari atasan;
2. 25% (dua puluh lima persen) penilaian perilaku dari diri sendiri; dan
3. 25% (dua puluh lima persen) penilaian perilaku dari rekan sejawat.
(2) Komponen …
https://jdih.bandung.go.id 10
(2) Komponen review perilaku terdiri atas:
a. orientasi pelayanan;
b. integritas;
c. komitmen;
d. disiplin;
e. kerja sama; dan
f. kepemimpinan.
(3) Format penilaian perilaku kerja berupa daftar pertanyaan bersifat tertutup terdiri atas 15 (lima belas) pertanyaan, khusus untuk JPT terdiri atas 6 (enam) pertanyaan.
(4) Pemberlakuan penilaian perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonfigurasikan oleh admin e-RK.
(5) Penilaian review perilaku dilakukan secara kuantitatif oleh sistem e-RK.
(6) Hasil penilaian perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar perhitungan perilaku kerja.
3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
