Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas: 1. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 2. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja untuk Pemenuhan SPM; 7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD; 8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD; 9. Lampiran IX Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 10. Lampiran X Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan 11. Lampiran XI Daftar Pinjaman Daerah. Pasal …
Koreksi Anda