Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar (Rp397.293.854.236,00) (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
(2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp397.293.854.236,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
Koreksi Anda
