Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, direncanakan sebesar Rp6.741.065.812.066,00 (enam triliun tujuh ratus empat puluh satu miliar enam puluh lima juta delapan ratus dua belas ribu enam puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.708.249.765.793,00 (dua triliun tujuh ratus delapan miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp3.506.812.250.987,00 (tiga triliun lima ratus enam miliar delapan ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp443.097.744.717,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp80.906.050.569,00 (delapan puluh miliar sembilan ratus enam juta lima puluh ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).
Koreksi Anda
