Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, direncanakan sebesar Rp3.848.631.785.857,00 (tiga triliun delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.840.961.789.000,00 (dua triliun delapan ratus empat puluh miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp1.007.669.996.857,00 (satu triliun tujuh miliar enam ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Koreksi Anda