Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, direncanakan sebesar Rp3.448.874.916.482,00 (tiga triliun empat ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.658.126.837.178,00 (dua triliun enam ratus lima puluh delapan miliar seratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah). (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp714.125.117.032,00 (Tujuh ratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus tujuh belas ribu tiga puluh dua rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp19.225.897.329,00 (sembilan belas miliar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah). (5) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp57.397.064.943,00 (lima puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).
Koreksi Anda