Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Permohonan izin usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan:
a. Izin Lingkungan;
b. SIUP; dan
c. Izin Gangguan.
Koreksi Anda
