Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan: a. Izin Lingkungan; b. SIUP; dan c. Izin Gangguan.
Koreksi Anda