Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Wali Kota. (2) Jenis Usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengangkutan sampah; b. pengolahan sampah; dan c. pemrosesan akhir sampah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda