Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Wali Kota.
(2) Jenis Usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pengangkutan sampah;
b. pengolahan sampah; dan
c. pemrosesan akhir sampah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
