Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat rukun tetangga, kelurahan, kecamatan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dan/atau yang dikelola oleh Pelaku usaha sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda