Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat rukun tetangga, kelurahan, kecamatan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dan/atau yang dikelola oleh Pelaku usaha sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
