Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan dengan menggunakan:
a. metode lahan urug saniter; dan/atau
b. teknologi ramah lingkungan.
(2) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD.
Koreksi Anda
