Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan dengan menggunakan: a. metode lahan urug saniter; dan/atau b. teknologi ramah lingkungan. (2) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD.
Koreksi Anda