Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi kegiatan: a. pemadatan; b. pengomposan; c. daur ulang material; dan/atau d. daur ulang energi. (2) Sampah organik diproses menjadi kompos, makanan ternak dan/atau daur ulang energi. (3) Sampah anorganik diolah dengan pemulihan bahan untuk daur ulang/penggunaan kembali melalui kegiatan di Bank Sampah, TPS 3R, TPST dan/atau pihak ketiga yang bermitra dengan Pemerintah Daerah. (4) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh: a. setiap orang; b. pengelola permukiman komersil, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; c. Pemerintah Daerah; dan d. Pelaku usaha.
Koreksi Anda