Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi kegiatan:
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang material; dan/atau
d. daur ulang energi.
(2) Sampah organik diproses menjadi kompos, makanan ternak dan/atau daur ulang energi.
(3) Sampah anorganik diolah dengan pemulihan bahan untuk daur ulang/penggunaan kembali melalui kegiatan di Bank Sampah, TPS 3R, TPST dan/atau pihak ketiga yang bermitra dengan Pemerintah Daerah.
(4) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan oleh:
a. setiap orang;
b. pengelola permukiman komersil, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya;
c. Pemerintah Daerah; dan
d. Pelaku usaha.
Koreksi Anda
