Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan dan pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab:
a. Masyarakat dapat langsung membuang sampah ke TPS, Halte Sampah;
b. Lembaga pengelolaan sampah yang dibentuk oleh RT atau didirikan oleh kelompok masyarakat sendiri untuk pengumpulan sampah ke TPS, Halte Sampah dan/atau TPS 3R;
c. Pemerintah Daerah untuk pengangkutan sampah dari TPS, Halte Sampah dan/atau residu dari TPS 3R ke TPST atau TPA;
d. pengelola permukiman komersil, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus untuk mengumpulkan sampah dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS 3R dan untuk mengangkut sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPST atau TPA; dan
e. Pemerintah Daerah untuk sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial dari sumber sampah dan/atau dari TPS, Halte Sampah dan/atau TPS 3R ke TPST atau TPA.
(2) Penyimpanan sampah dari rumah swadaya, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya ke TPS, dilakukan dari jam
18.00 sampai dengan 06.00 kecuali hari minggu tidak ada penyimpanan sampah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan sampah dari rumah swadaya, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya ke Halte Sampah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
(4) Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan dan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
