Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya. (2) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan Sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mudah terurai; c. sampah yang dapat digunakan kembali; d. sampah yang dapat didaur ulang; dan e. sampah lainnya. (3) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan: a. jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. diberi label atau tanda; dan c. bahan, bentuk, dan warna wadah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda