Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah; b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan Sampah dari sumber Sampah ke: 1. TPS; 2. Halte Sampah; atau 3. TPS 3R. c. pengangkutan dalam bentuk membawa Sampah dari TPS atau dari TPS 3R menuju ke TPST atau TPA; d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau e. pemrosesan akhir Sampah dalam bentuk pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Koreksi Anda