Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; dan c. pemanfaatan kembali sampah. (2) Setiap orang dan Pelaku usaha harus melakukan kegiatan mengurangi sampah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, dengan cara: a. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau b. mengumpulkan dan menyerahkan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
Koreksi Anda