Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan
c. pemanfaatan kembali sampah.
(2) Setiap orang dan Pelaku usaha harus melakukan kegiatan mengurangi sampah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, dengan cara:
a. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
b. mengumpulkan dan menyerahkan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
Koreksi Anda
