Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan dengan cara:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah;
Koreksi Anda
