Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda