Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sampah di Daerah dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Koreksi Anda