Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sampah di Daerah dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Koreksi Anda
