Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang izin yang melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin usaha pengelolaan sampah dan belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut untuk jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
(3) Sanksi administratif berupa paksaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b diterapkan apabila pemegang izin:
a. melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin pengelolaan sampah; dan/atau
b. menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(4) Paksaan pemerintahan merupakan suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memulihkan kualitas lingkungan dalam keadaan semula dengan beban biaya yang ditanggung oleh pengelola sampah yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan paksaan pemerintahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dikenakan uang paksaan sebesar 2x (dua kali) biaya pemulihan kualitas lingkungan dalam keadaan semula atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintahan.
Koreksi Anda
