Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota dapat menerapkan sanksi administratif kepada perusahaan pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. paksaan pemerintahan;
c. uang paksa; dan/atau
d. pencabutan izin.
Koreksi Anda
