Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang:
a. menyimpan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
b. melakukan penanganan sampah dengan penyimpanan terbuka di tempat pemrosesan akhir;
c. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
d. menyimpan sampah atau membuang bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis;
e. membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan;
f. menyimpan kotoran dan atau bangkai binatang ke TPS dan/atau Halte Sampah dan sekitarnya serta fasilitas umum;
g. menyimpan sampah ke TPS dan/atau Halte Sampah dengan menggunakan kendaraan bermotor, yang volumenya lebih dari 1 (satu) meter kubik;
h.mengeruk atau mengais sampah di TPS dan/atau Halte Sampah, kecuali oleh petugas untuk kepentingan dinas; dan
i. menyimpan sampah di TPS dan/atau Halte Sampah di luar jam yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
