Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wali Kota melakukan pembinaan kepada pengelola sampah dan masyarakat melalui: a. bantuan teknis; b. bimbingan teknis; c. diseminasi peraturan perundang-undangan dan pedoman di bidang pengelolaan sampah; dan/atau d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah.
Koreksi Anda