Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Wali Kota melakukan pembinaan kepada pengelola sampah dan masyarakat melalui:
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
c. diseminasi peraturan perundang-undangan dan pedoman di bidang pengelolaan sampah; dan/atau
d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
