Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. sosialisasi;
b. kegiatan gotong royong;
c. mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan; dan
d. pemberian insentif.
(2) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan cara:
a. penyediaan media komunikasi;
b. aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan
c. melakukan dengar pendapat aspirasi masyarakat.
Koreksi Anda
