Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan cara: a. sosialisasi; b. kegiatan gotong royong; c. mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan; dan d. pemberian insentif. (2) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan cara: a. penyediaan media komunikasi; b. aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan c. melakukan dengar pendapat aspirasi masyarakat.
Koreksi Anda