Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan;
b. memiliki tempat sampah terpilah di setiap rumah tangga/tinggal, kantor dan tempat ibadah serta bangunan/sarana untuk kepentingan umum lainnya termasuk juga setiap pedagang penjaja;
c. aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan , dan pengolahan sampah; dan
d. pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya
Koreksi Anda
