Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada setiap Orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan dari penanganan sampah ditempat pemrosesan akhir sampah.
(2) Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh:
a. pencemaran air;
b. pencemaran udara;
c. pencemaran tanah;
d. longsor;
e. kebakaran;
f. ledakan gas metan; dan/atau
g. hal lain yang menimbulkan dampak negatif.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
d. penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
