Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(2) Setiap orang, baik rumah tangga swadaya, kawasan permukiman komersil, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, atau kawasan lainnya wajib memilah sampah dari sumbernya dan menyimpan dengan benar.
(3) Pengelola permukiman komersil, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, wajib menyediakan bak sampah dan pengangkutan secara terpisah sesuai dengan jenis sampah ke TPST atau TPA.
(4) Setiap Pelaku Usaha wajib mengelola kemasan dan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam menggunakan kantong plastik yang dapat digunakan ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam.
(5) Pelaku usaha wajib secara aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam menerapkan pengelolaan sampah.
(6) Setiap kendaraan Roda 4 (empat) wajib dilengkapi dengan tempat sampah.
(7) Setiap penyelenggara kegiatan insidentil wajib:
a. bertanggung jawab terhadap kebersihan lokasi penyelenggaraan kegiatan; dan
b. mengangkut sampah akibat adanya penyelenggaraan kegiatan ke TPA.
Koreksi Anda
