Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah dari Pemerintah Daerah atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk:
a. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
b. memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
c. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan pemrosesan Akhir; dan
d. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
