Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah dari Pemerintah Daerah atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk: a. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; b. memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; c. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan pemrosesan Akhir; dan d. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda